Senin, 24 September 2012

AD-ART


ANGGARAN DASAR
KELOMPOK KERJA GURU (KKG) GUGUS II NUNUKAN
 KABUPATEN NUNUKAN
PROVINSI KALIMATAN TIMUR

MUKADIMAH

Dengan Rahmat Allah Tuhan Yang Maha Esa,  Kami guru Gugus II Kecamatan Nunukan, menyadari pentingnya usaha bersama dalam membina, meningkatkan dan mengembangkan profesionalisme guru, demi terbangunnya masyarakat modern yang berlandaskan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945. Kami bersepakat untuk bergabung dalam suatu wadah yang dibentuk dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KKG Gugus II Nunukan.
Berdasarkan kesepakatan ini, dan dengan semangat “ Ing Ngarso Sung Tulodho, Ing Madyo Mangun Karso, Tutwuri Handayani”, serta amanat Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang fungsi pendidik sebagai patron dalam mengembangkan dan membentuk watak peserta didik  menjadi manusia yang bermartabat, maka kami para guru gugus II Kabupaten Nunukan berkomitmen membentuk organisasi profesi yang diberi nama Kelompok Kerja Guru Gugus II Kabupaten Nunukan , yang disingkat KKG Gugus II Kabupaten Nunukan dengan  Anggaran Dasar sebagai berikut :


BAB I
NAMA, DASAR, TEMPAT KEDUDUKAN, BENTUK DAN PEMBINAAN
Pasal 1
Nama
Organisasi profesi ini diberi nama KKG Gugus II
Pasal 2
Dasar Pendirian
1.       Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 40 Ayat 2, setiap pendidik dan tenaga kependidikan  berkewajiban untuk menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis, dan dialogis; mempunyai komitmen secara profesional untuk meningkatkan mutu pendidikan
2.       Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen.
3.       Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
4.       Peraturan Pemerintah No. 38 tahun 1992 tentang Tenaga Kependidikan, bab XIII , pasal 61 ayat 1, tenaga kependidikan dapat membentuk ikatan profesi  sebagai wadah untuk meningkatkan  dan / atau mengembangkan karier, kemampuan, kewenangan profesional, martabat dan kesejahteraan tenaga kependidikan demi tercapainya tujuan pendidikan secara optimal.

Pasal 3
Tempat Kedudukan

KKG Gugus II Berpusat di SD Negeri 003 Nunukan Barat


Pasal 4
Bentuk
KKG Gugus II adalah organisasi profesional guru yang mewujudkan pembinaan dan pengabdian terhadap pendidikan
Pasal 5
Pembinaan
KKG Gugus II merupakan salah satu organisasi guru-guru Negara Rapublik Indonesia di bawah pembinaan Dinas Pendidikan Kabupaten Nunukan
BAB II
ASAS, SIFAT DAN  TUJUAN
Pasal 6
Asas
KKG Gugus II berasaskan Pancasila
Pasal 7
Sifat
KKG Gugus II Nunukan bersifat organisasi  non-struktural, mandiri, kekeluargaan, menganut prinsip maju bersama serta diselenggarakan dari, oleh, dan untuk guru yang menjadi anggota

Pasal 8
Tujuan
Tujuan organisasi profesi ini adalah:
  1. Memperluas wawasan dan pengetahuan guru dalam berbagai hal, khususnya penguasaan substansi materi pembelajaran, penyusunan silabus, penyusunan bahan-bahan pembelajaran, strategi pembelajaran, metode pembelajaran, memaksimalkan pemakaian media pembelajaran, serta memanfaatkan berbagai sumber belajar.
  2. Memberi kesempatan kepada anggota kelompok kerja untuk berbagi pengalaman serta saling memberikan bantuan dan umpan balik.
  3. Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan, serta mengadopsi pendekatan inovatif dalam pembelajaran yang lebih profesional bagi peserta kelompok kerja.
  4. Memberdayakan dan membantu anggota kelompok kerja dalam melaksanakan tugas-tugas pembelajaran di sekolah.
  5. Mengubah budaya kerja anggota kelompok kerja (meningkatkan pengetahuan, kompetensi dan kinerja) dan mengembangkan profesionalisme guru melalui kegiatan-kegiatan pengembangan profesionalisme di tingkat gugus.
  6. Meningkatkan mutu proses pendidikan dan pembelajaran yang tercermin dari peningkatan hasil belajar peserta didik.
  7. Meningkatkan kompetensi guru melalui kegiatan-kegiatan di tingkat gugus.

BAB III
ORGANISASI
Pasal 9
Keanggotaan
  1.       Keanggotaan KKG Gugus II terdiri dari:
a.    Sekolah Inti
b.    Sekolah Imbas
          2.   Hak dan Kewajiban Anggota diatur dalam anggaran rumah tangga

Pasal 10
Kepengurusan
            Kepengurusan KKG Gugus II terdiri dari:
  1.       Penasehat Pembina 
  2.       Ketua
  3.       Wakil ketua
  4.       Sekretaris
  5.       Wakil Sekretaris
  6.       Bendahara
  7.       Wakil Bendahara
  8.       Anggota

Pasal 11
Berakhirnya Kepengurusan
1.    Kepengurusan KKG Gugus II  berakhir apabila:
a.  Meninggal dunia
b.  Mutasi ke daerah lain di luar wilayah kerja
c.  Mengundurkan diri secara aktif disertai bukti pengunduran diri atas permintaan sendiri.
2.    Masa bakti kepengurusan selama 4 (empat) tahun, dan dapat dipilih kembali untuk periode ke dua
3.    Masa bakti pengurus KKG Gugus II maksimum 2 (dua) periode.

BAB IV
KEGIATAN DAN PROGRAM KERJA
Pasal 12
1.    Dalam melaksanakan tugas pokoknya, gugus II melaksanakan kegiatan di bidang pendidikan, sosial dan budaya.
2.    Program dan rencana kerja disusun di awal tahun bersama pengurus dan anggota gugus
3.    Jenis Kegiatan dan program dijelaskan dalam anggaran rumah tangga

BAB V
MEKANISME KERJA DAN RAPAT-RAPAT

Pasal 13
Mekanisme Kerja
1.    Mekanisme kerja KKG Gugus II dengan Kepala Dinas Pendidikan Kecamatan Nunukan bersifat fungsional / pembinaan.
2.    Hubungan KKG Gugus II  dengan Pengawas Sekolah bersifat fungsional/ pembinaan.
3.    Hubungan KKG Gugus II dengan KKKS bersifat konsultatif / koordinatif.

Pasal 14
Rapat-rapat

1.      Pertemuan rutin anggota KKG Gugus II diadakan setiap minggu sesuai jadwal yang telah ditetapkan
2.      Pertemuan pengurus KKG Gugus II  diadakan setiap bulan dengan agenda evaluasi pelaksanaan program selama satu bulan
3.      Rapat anggota gugus dilaksanakan dengan agenda perubahan AD (dengan alasan penting)  dan atau pembentukan/pemilihan pengurus baru untuk periode berikutnya bila masa kepengurusan berakhir.

BAB VI
KEUANGAN
Pasal 15
Sumber Keuangan
Sumber keuangan Gugus II bersumber dari:
           1.      Pemerintah melalui APBN dan APBD serta sumber lain yang sifatnya tidak megikat
           2.      Iuran sekolah yang terdapat pada gugus II
           3.      Besar iuran tiap sekolah di Gugus II diatur dalam anggaran rumah tangga


BAB VII
PERSURATAN
Pasal 16
Kop Surat
     Kop Surat KKG Gugus II Nunukan Adalah:
KELOMPOK KERJA GURU (KKG) GUGUS II NUNUKAN
KABUPATEN NUNUKAN
Sekretariat: SDN 003 Nunukan, Jln Bhayangkara RT. 09 Nunukan Barat Telp. (0556) 21565

Pasal 17
Nomor Surat
1.    Nomor surat dimulai dari 001 dan seterusnya pada awal kepengurusan hingga selesai masa jabatan
2.    Kode surat yaitu:   Nomor/KKG Gugus II-NNK/Bulan/Tahun
Contoh:  001/KKG Gugus II-NNK/IX/2012  
BAB VIII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 18
Anggaran Dasar dapat diubah dengan ketentuan:
1.  Anggaran Dasar ini hanya dapat diubah oleh Rapat Anggota KKG dengan alasan penting dan berdasarkan pertimbangan penasehat/pembina.
2.  Rapat perubahan Anggaran Dasar harus dihadiri sekurang-kurangnya duapertiga dari jumlah anggota KKG.
3.    Keputusan rapat perubahan Anggaran Dasar dianggap sah jika disetujui oleh duapertiga Anggota yang hadir.
4. Apabila quorum tidak terpenuhi seperti yang dimaksud pada ayat 2 dan 3 pasal ini, maka pengesahan perubahan Anggaran Dasar dilakukan atas persetujuan Anggota yang hadir dalam Rapat Anggota.

BAB IX
LAIN-LAIN
Pasal 19
Kemasyarakatan / Kekeluargaan.
1.    Pertemuan keluarga KKG Gugus II diadakan sekurang-kurangnya setahun sekali di rumah anggota / tempat dan waktu yang ditentukan dan disepakati.
2.    Setiap anggota wajib menerima pertemuan Ika KKG Gugus II
3.   Kunjungan kekeluargaan lain dalam rangka mempererat tali persaudaraan anggota KKG antara lain : kematian, sakit, menikah, melahirkan bagi anggota KKG, dan kepadanya diberikan tali asih yang bersumber dari sumbangan anggota.
4.    Pemberian tali asih kepada yang purna tugas/pensiun


BAB IX
PENUTUP
    Pasal 20
1.    Hal-hal yang belum diatur dalam anggaran dasar diatur dalam anggaran rumah tangga
2.    Anggaran Dasar ini ditetapkan pada pertemuan Guru-guru anggota KKG Gugus II Kecamatan Nunukan di Nunukan pada tanggal 8 September 2012
3.    Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

                                                                                          Ditetapkan di : Nunukan
                                                                                          Tanggal         : 08 September 2012
                                                                                          Ketua KKG Gugus II
                                                                                          Kecamatan Nunukan


        


                                                                                          ABD.  WAHID, S.Pd                         
                                                                                          NIP. 19810805 200604 1 012


 
ANGGARAN RUMAH TANGGA
KELOMPOK KERJA GURU (KKG) GUGUS II NUNUKAN

BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Anggota gugus terdiri dari:
SDN 003 Nunukan (Inti)
SDN 010 Nunukan (Imbas)
SDN 011 Nunukan (Imbas)
SDIT Ibnu Sina Nunukan (Imbas)
MI Al- Khairat Nunukan (Imbas)                          
Pasal 2
Hak dan Kewajiban Anggota
1. Kewajiban anggota adalah:
a. Membantu terlaksananya tujuan organisasi.
b. Mematuhi aturan dan putusan organisasi.
c. Menjaga martabat dan kehormatan profesi.

2. Hak Anggota:
a. Anggota berhak mengikuti pendidikan dan pelatihan yang diusahakan oleh organisasi.
b. Anggota berhak mendapat bimbingan untuk meningkatkan profesionalismenya.
c. Anggota berhak dipilih dan memilih pengurus untuk menjalankan organisasi.
d. Seluruh anggota berhak mengajukan usulan untuk kemajuan organisasi.

Pasal 3
Berhenti dari Keanggotaan
Guru dikatakan berhenti dari anggota KKG karena:
1.    Meninggal dunia
2.    Diberhentikan dari jabatannnya sebagai guru oleh pihak yang berwenang
3.    Pindah tugas ke gugus/daerah lain.
BAB II
HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS
Pasal 4
Hak dan kewajiban pengurus KKG adalah:

  1. Ketua dibantu oleh wakilnya atas nama pengurus berhak mewakili secara sah di luar organisasi untuk mewakili sesuatu hal demi kemajuan organisasi.
  2. Bilamana Ketua berhalangan hadir karena sesuatu hal, maka Wakil Ketua dapat mewakili Ketua dengan hak dan kewajiban yang sama. Apabila keduanya berhalangan hadir maka diserahkan kepada pengurus lain yang mendapat mandat/surat tugas dari ketua KKG.
  3. Pengurus berkewajiban menjalankan pekerjaan sehari-hari di dalam organisasi dan menjalankan keputusan-keputusan Rapat Anggota KKG.
  4. Sekretaris dibantu oleh wakilnya berkewajiban menyelenggarakan surat menyurat dan kesekretariatan dalam organisasi.
  5. Bendahara dibantu oleh wakilnya berkewajiban menangani keuangan organisasi dan melaporkan kepada pengurus yang selanjutnya dipertanggungjawabkan kepada Rapat Anggota.
 
BAB III
LARANGAN, SANKSI DAN PENGHARGAAN
Pasal 5
Larangan
1.    Anggota dan pengurus KKG dilarang menjadi anggota Partai Politik dan organisasi terlarang
2.  Anggota dan pengurus KKG dilarang melakukan hal-hal yang mencemarkan nama baik organisasi.
Pasal 6
Sanksi
Anggota dan pengurus KKG yang melakukan pelanggaran terhadap pasal 2, pasal 4 dan pasal 5 anggaran rumah tangga dapat dikenakan sanksi berupa teguran baik lisan maupun tertulis, dan atau pembatasan sebagian hak anggota oleh Ketua dengan persetujuan Pembina/Penasehat yang dilakukan secara berjenjang.
Pasal 7
Penghargaan
Penghargaan terhadap anggota dan pengurus dapat diberikan berupa pernyataan, piagam atau pemberian berupa cendera mata atas jasa dan pengabdiannya terhadap gugus

BAB IV
JENIS KEGIATAN KKG GUGUS II
Pasal 8
Jenis Kegiatan yang dapat direalisasikan dalam program KKG Gugus II adalah:

1. Kegiatan Rutin:
a.    Diskusi permasalahan pembelajaran
b.    Penyusunan silabus, program semester, dan Rencana Program Pembelajaran
c.    Analisis kurikulum
d.    Penyusunan instrumen evaluasi pembelajaran
e.    Pembahasan materi dan pemantapan menghadapi Ujian Nasional

2. Kegiatan Pengembangan:
a.    Lomba Akademik
b.    Try Out UASBN
c.    Penelitian Tindakan Kelas
d.    Penulisan Karya Tulis Ilmiah
e.    Seminar, lokakarya, koloqium (paparan hasil penelitian), dan diskusi panel
f.     Pendidikan dan Pelatihan berjenjang (diklat berjenjang)
g.    Penerbitan jurnal KKG
h.    Penyusunan website KKG
i.      Forum KKG provinsi
j.      Kompetisi kinerja guru
k.    Peer Coaching (Pelatihan sesama guru menggunakan media ICT)
l.      Lesson Study (kerjasama antar guru untuk memecahkan masalah pembelajaran)
m.  Professional Learning Community (komunitas-belajar professional)
n.    TIPD (Teacher International Profesional Develovment)/ kerjasama MGMP internasional
o.    Global Gateway (kemitraan lintas negara)

BAB V
KEUANGAN
Pasal 9
Iuran Sekolah
Keuangan KKG Gugus II bersumber dari Iuran dengan jumlah sebagai berikut:
1.    SDN 003 Nunukan  Rp. 250.000/bulan
2.    SDN 010 Nunukan   Rp. 200.000/bulan
3.    SDN 011 Nunukan   Rp. 200.000/bulan
4.    SDIT  Ibnu Sina Nunukan   Rp. 100.000/bulan
5.    MI Al-Khairat Nunukan   Rp. 100.000/bulan

Pasal 10
Penggunaan Keuangan
1.      Keuangan digunakan untuk pembinaan organisasi
2.      Untuk membiayai pelaksanaan program kerja
Pasal 11
Pemeriksaan Keuangan dan Kekayaan
1.        Secara berkala setiap akhir tahun anggaran
2.        Pada akhir periode kepengurusan
3.        Sewaktu-waktu apabila dianggap perlu
4.        Pemeriksaan keuangan dan kekayaan dilakukan berdasarkan surat tugas dari ketua
5.    Hasil pemeriksaan keuangan dan kekayaan menjadi lampiran pada laporan umum dan laporan akhir tahun.
BAB VI
PERUBAHAN ANGGRAN RUMAH TANGGA
Pasal 12
Perubahan anggaran rumah tangga ditetapkan dan disahkan oleh Rapat Anggota gugus dengan pertimbangan dari penasehat
BAB VII
PENUTUP
  1. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga diatur dalam petunjuk pelaksanaan
  2. Anggaran Rumah Tangga ini ditetapkan pada pertemuan Guru-guru anggota KKG Gugus II Kecamatan Nunukan di Nunukan pada tanggal 8 September 2012
  3. Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.



                                                                                     Ditetapkan di    : Nunukan
                                                                                     Tanggal            : 08 September 2012
                                                                                     Ketua KKG Gugus II
                                                                                     Kecamatan Nunukan


        

                                                                                    ABD. WAHID, S.Pd 
                                                                                                                NIP. 19810805 200604 1 012

Tidak ada komentar:

Exchange Link