ANGGARAN DASAR
KELOMPOK KERJA GURU (KKG) GUGUS II
NUNUKAN
KABUPATEN NUNUKAN
PROVINSI KALIMATAN TIMUR
MUKADIMAH
Dengan Rahmat Allah Tuhan Yang Maha Esa, Kami guru Gugus II Kecamatan Nunukan,
menyadari pentingnya usaha bersama dalam membina, meningkatkan dan
mengembangkan profesionalisme guru, demi terbangunnya masyarakat modern yang berlandaskan
keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berdasarkan Pancasila
dan Undang-undang Dasar 1945. Kami bersepakat untuk bergabung dalam suatu wadah
yang dibentuk dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KKG Gugus II
Nunukan.
Berdasarkan kesepakatan ini, dan dengan semangat “ Ing Ngarso Sung
Tulodho, Ing Madyo Mangun Karso, Tutwuri Handayani”, serta amanat Undang-undang
No. 20 Tahun 2003 tentang fungsi pendidik sebagai patron dalam mengembangkan
dan membentuk watak peserta didik menjadi
manusia yang bermartabat, maka kami para guru gugus II Kabupaten Nunukan berkomitmen
membentuk organisasi profesi yang diberi nama Kelompok Kerja Guru Gugus II Kabupaten
Nunukan , yang disingkat KKG Gugus II Kabupaten Nunukan dengan Anggaran Dasar sebagai berikut :
BAB I
NAMA, DASAR, TEMPAT KEDUDUKAN, BENTUK
DAN PEMBINAAN
Pasal 1
Nama
Organisasi
profesi ini diberi nama KKG Gugus II
Pasal 2
Dasar Pendirian
1.
Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional pasal 40 Ayat 2, setiap pendidik dan tenaga
kependidikan berkewajiban untuk menciptakan suasana
pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis, dan dialogis; mempunyai komitmen secara
profesional untuk meningkatkan mutu pendidikan
2.
Undang – Undang
Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen.
3.
Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan.
4.
Peraturan Pemerintah
No. 38 tahun 1992 tentang Tenaga Kependidikan, bab XIII , pasal 61 ayat 1, tenaga kependidikan dapat membentuk ikatan
profesi sebagai wadah untuk
meningkatkan dan / atau mengembangkan
karier, kemampuan, kewenangan profesional, martabat dan kesejahteraan tenaga
kependidikan demi tercapainya tujuan pendidikan secara optimal.
Pasal 3
Tempat Kedudukan
KKG
Gugus II Berpusat di SD Negeri 003 Nunukan Barat
Pasal 4
Bentuk
KKG
Gugus II adalah organisasi profesional guru yang mewujudkan pembinaan dan
pengabdian terhadap pendidikan
Pasal 5
Pembinaan
KKG Gugus II merupakan salah satu
organisasi guru-guru Negara Rapublik Indonesia di bawah pembinaan Dinas
Pendidikan Kabupaten Nunukan
BAB II
ASAS, SIFAT DAN TUJUAN
Pasal 6
Asas
KKG
Gugus II berasaskan Pancasila
Pasal 7
Sifat
KKG Gugus II Nunukan
bersifat organisasi non-struktural,
mandiri, kekeluargaan, menganut prinsip maju bersama serta diselenggarakan
dari, oleh, dan untuk guru yang menjadi anggota
Pasal 8
Tujuan
Tujuan
organisasi profesi ini adalah:
- Memperluas wawasan dan pengetahuan guru dalam berbagai hal, khususnya penguasaan substansi materi pembelajaran, penyusunan silabus, penyusunan bahan-bahan pembelajaran, strategi pembelajaran, metode pembelajaran, memaksimalkan pemakaian media pembelajaran, serta memanfaatkan berbagai sumber belajar.
- Memberi kesempatan kepada anggota kelompok kerja untuk berbagi pengalaman serta saling memberikan bantuan dan umpan balik.
- Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan, serta mengadopsi pendekatan inovatif dalam pembelajaran yang lebih profesional bagi peserta kelompok kerja.
- Memberdayakan dan membantu anggota kelompok kerja dalam melaksanakan tugas-tugas pembelajaran di sekolah.
- Mengubah budaya kerja anggota kelompok kerja (meningkatkan pengetahuan, kompetensi dan kinerja) dan mengembangkan profesionalisme guru melalui kegiatan-kegiatan pengembangan profesionalisme di tingkat gugus.
- Meningkatkan mutu proses pendidikan dan pembelajaran yang tercermin dari peningkatan hasil belajar peserta didik.
- Meningkatkan kompetensi guru melalui kegiatan-kegiatan di tingkat gugus.
BAB III
ORGANISASI
Pasal 9
Keanggotaan
- Keanggotaan KKG Gugus II terdiri dari:
a.
Sekolah
Inti
b.
Sekolah
Imbas
2.
Hak
dan Kewajiban Anggota diatur dalam anggaran rumah tangga
Pasal
10
Kepengurusan
Kepengurusan KKG Gugus II
terdiri dari:
- Penasehat Pembina
- Ketua
- Wakil ketua
- Sekretaris
- Wakil Sekretaris
- Bendahara
- Wakil Bendahara
- Anggota
Pasal 11
Berakhirnya Kepengurusan
1. Kepengurusan KKG Gugus II berakhir apabila:
a. Meninggal dunia
b. Mutasi ke daerah lain di
luar wilayah kerja
c. Mengundurkan diri secara aktif disertai bukti
pengunduran diri atas permintaan sendiri.
2. Masa bakti kepengurusan selama 4 (empat) tahun, dan dapat dipilih kembali untuk periode ke
dua
3. Masa bakti pengurus KKG Gugus II maksimum 2 (dua)
periode.
BAB IV
KEGIATAN DAN PROGRAM
KERJA
Pasal 12
1.
Dalam
melaksanakan tugas pokoknya, gugus II melaksanakan kegiatan di bidang
pendidikan, sosial dan budaya.
2.
Program
dan rencana kerja disusun di awal tahun bersama pengurus dan anggota gugus
3.
Jenis
Kegiatan dan program dijelaskan dalam anggaran rumah tangga
BAB
V
MEKANISME
KERJA DAN RAPAT-RAPAT
Pasal 13
Mekanisme Kerja
1. Mekanisme kerja KKG Gugus II dengan Kepala Dinas
Pendidikan Kecamatan Nunukan bersifat fungsional / pembinaan.
2. Hubungan KKG Gugus II dengan Pengawas Sekolah bersifat fungsional/
pembinaan.
3. Hubungan KKG Gugus II dengan KKKS bersifat konsultatif
/ koordinatif.
Pasal 14
Rapat-rapat
1.
Pertemuan rutin
anggota KKG Gugus II diadakan setiap minggu sesuai jadwal yang telah
ditetapkan
2. Pertemuan pengurus KKG Gugus II diadakan setiap bulan dengan agenda evaluasi
pelaksanaan program selama satu bulan
3.
Rapat anggota gugus dilaksanakan dengan
agenda perubahan AD (dengan alasan penting)
dan atau pembentukan/pemilihan
pengurus baru untuk periode berikutnya bila masa kepengurusan berakhir.
BAB
VI
KEUANGAN
Pasal
15
Sumber
Keuangan
Sumber
keuangan Gugus II bersumber dari:
1.
Pemerintah
melalui APBN dan APBD serta sumber lain yang sifatnya tidak megikat
2.
Iuran
sekolah yang terdapat pada gugus II
3.
Besar
iuran tiap sekolah di Gugus II diatur dalam anggaran rumah tangga
BAB
VII
PERSURATAN
Pasal
16
Kop
Surat
Kop
Surat KKG Gugus II Nunukan Adalah:
KELOMPOK
KERJA GURU (KKG) GUGUS II NUNUKAN
KABUPATEN
NUNUKAN
Sekretariat:
SDN 003 Nunukan, Jln Bhayangkara RT. 09 Nunukan Barat Telp. (0556) 21565
Pasal
17
Nomor
Surat
1.
Nomor
surat dimulai dari 001 dan seterusnya pada awal kepengurusan hingga selesai
masa jabatan
2.
Kode
surat yaitu: Nomor/KKG Gugus II-NNK/Bulan/Tahun
Contoh: 001/KKG Gugus II-NNK/IX/2012
BAB
VIII
PERUBAHAN
ANGGARAN DASAR
Pasal
18
Anggaran Dasar dapat diubah
dengan ketentuan:
1. Anggaran
Dasar ini hanya dapat diubah oleh Rapat Anggota KKG dengan alasan penting dan
berdasarkan pertimbangan penasehat/pembina.
2. Rapat
perubahan Anggaran Dasar harus dihadiri sekurang-kurangnya duapertiga dari
jumlah anggota KKG.
3.
Keputusan
rapat perubahan Anggaran Dasar dianggap sah jika disetujui oleh duapertiga
Anggota yang hadir.
4. Apabila
quorum tidak terpenuhi seperti yang dimaksud pada ayat 2 dan 3 pasal ini, maka
pengesahan perubahan Anggaran Dasar dilakukan atas persetujuan Anggota yang
hadir dalam Rapat Anggota.
BAB IX
LAIN-LAIN
Pasal 19
Kemasyarakatan / Kekeluargaan.
1. Pertemuan keluarga KKG Gugus II diadakan sekurang-kurangnya setahun sekali di rumah anggota / tempat dan waktu yang ditentukan dan disepakati.
2. Setiap anggota wajib
menerima pertemuan Ika KKG Gugus II
3. Kunjungan kekeluargaan lain dalam rangka mempererat
tali persaudaraan anggota KKG antara lain : kematian, sakit, menikah,
melahirkan bagi anggota KKG, dan kepadanya diberikan tali asih yang bersumber dari
sumbangan anggota.
4. Pemberian tali asih
kepada yang purna tugas/pensiun
BAB
IX
PENUTUP
Pasal
20
1.
Hal-hal
yang belum diatur dalam anggaran dasar diatur dalam anggaran rumah tangga
2.
Anggaran
Dasar ini ditetapkan pada pertemuan Guru-guru anggota KKG Gugus II Kecamatan
Nunukan di Nunukan pada tanggal 8 September 2012
3.
Anggaran
Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan
di : Nunukan
Tanggal : 08 September 2012
Ketua
KKG Gugus II
Kecamatan
Nunukan
ABD. WAHID, S.Pd
NIP.
19810805 200604 1 012
ANGGARAN RUMAH TANGGA
KELOMPOK KERJA GURU (KKG) GUGUS II
NUNUKAN
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Anggota
gugus terdiri dari:
SDN
003 Nunukan (Inti)
SDN
010 Nunukan (Imbas)
SDN
011 Nunukan (Imbas)
SDIT
Ibnu Sina Nunukan (Imbas)
MI Al- Khairat Nunukan (Imbas)
Pasal
2
Hak dan
Kewajiban Anggota
1. Kewajiban anggota adalah:
a. Membantu terlaksananya
tujuan organisasi.
b. Mematuhi aturan dan
putusan organisasi.
c. Menjaga martabat dan
kehormatan profesi.
2. Hak Anggota:
a. Anggota berhak
mengikuti pendidikan dan pelatihan yang diusahakan oleh organisasi.
b. Anggota berhak
mendapat bimbingan untuk meningkatkan profesionalismenya.
c. Anggota berhak dipilih
dan memilih pengurus untuk menjalankan organisasi.
d. Seluruh anggota berhak
mengajukan usulan untuk kemajuan organisasi.
Pasal 3
Berhenti dari
Keanggotaan
Guru
dikatakan berhenti dari anggota KKG karena:
1.
Meninggal
dunia
2.
Diberhentikan
dari jabatannnya sebagai guru oleh pihak yang berwenang
3.
Pindah
tugas ke gugus/daerah lain.
BAB II
HAK DAN
KEWAJIBAN PENGURUS
Pasal 4
Hak dan kewajiban
pengurus KKG adalah:
- Ketua dibantu oleh wakilnya atas nama pengurus berhak mewakili secara sah di luar organisasi untuk mewakili sesuatu hal demi kemajuan organisasi.
- Bilamana Ketua berhalangan hadir karena sesuatu hal, maka Wakil Ketua dapat mewakili Ketua dengan hak dan kewajiban yang sama. Apabila keduanya berhalangan hadir maka diserahkan kepada pengurus lain yang mendapat mandat/surat tugas dari ketua KKG.
- Pengurus berkewajiban menjalankan pekerjaan sehari-hari di dalam organisasi dan menjalankan keputusan-keputusan Rapat Anggota KKG.
- Sekretaris dibantu oleh wakilnya berkewajiban menyelenggarakan surat menyurat dan kesekretariatan dalam organisasi.
- Bendahara dibantu oleh wakilnya berkewajiban menangani keuangan organisasi dan melaporkan kepada pengurus yang selanjutnya dipertanggungjawabkan kepada Rapat Anggota.
BAB III
LARANGAN,
SANKSI DAN PENGHARGAAN
Pasal 5
Larangan
1.
Anggota dan pengurus KKG dilarang menjadi anggota
Partai Politik dan organisasi terlarang
2. Anggota dan pengurus KKG dilarang melakukan
hal-hal yang mencemarkan nama baik organisasi.
Pasal 6
Sanksi
Anggota dan pengurus KKG yang melakukan pelanggaran
terhadap pasal 2, pasal 4 dan pasal 5 anggaran rumah tangga dapat dikenakan
sanksi berupa teguran baik lisan maupun tertulis, dan atau pembatasan sebagian
hak anggota oleh Ketua dengan persetujuan Pembina/Penasehat yang dilakukan
secara berjenjang.
Pasal 7
Penghargaan
Penghargaan terhadap anggota dan pengurus dapat
diberikan berupa pernyataan, piagam atau pemberian berupa cendera mata atas
jasa dan pengabdiannya terhadap gugus
BAB IV
JENIS
KEGIATAN KKG GUGUS II
Pasal 8
Jenis Kegiatan yang dapat
direalisasikan dalam program KKG Gugus II adalah:
1. Kegiatan Rutin:
a.
Diskusi
permasalahan pembelajaran
b.
Penyusunan
silabus, program semester, dan Rencana Program Pembelajaran
c.
Analisis
kurikulum
d.
Penyusunan
instrumen evaluasi pembelajaran
e.
Pembahasan
materi dan pemantapan menghadapi Ujian Nasional
2. Kegiatan Pengembangan:
a.
Lomba
Akademik
b.
Try
Out UASBN
c.
Penelitian
Tindakan Kelas
d.
Penulisan
Karya Tulis Ilmiah
e.
Seminar,
lokakarya, koloqium (paparan hasil penelitian), dan diskusi panel
f.
Pendidikan
dan Pelatihan berjenjang (diklat berjenjang)
g.
Penerbitan
jurnal KKG
h.
Penyusunan
website KKG
i.
Forum
KKG provinsi
j.
Kompetisi
kinerja guru
k.
Peer
Coaching (Pelatihan sesama guru menggunakan media ICT)
l.
Lesson
Study (kerjasama antar guru untuk memecahkan masalah pembelajaran)
m. Professional Learning Community
(komunitas-belajar professional)
n.
TIPD
(Teacher International Profesional Develovment)/ kerjasama MGMP internasional
o.
Global
Gateway (kemitraan lintas negara)
BAB V
KEUANGAN
Pasal 9
Iuran
Sekolah
Keuangan
KKG Gugus II bersumber dari Iuran dengan jumlah sebagai berikut:
1.
SDN
003 Nunukan Rp. 250.000/bulan
2.
SDN
010 Nunukan Rp. 200.000/bulan
3.
SDN
011 Nunukan Rp. 200.000/bulan
4.
SDIT Ibnu Sina Nunukan Rp. 100.000/bulan
5.
MI
Al-Khairat Nunukan Rp. 100.000/bulan
Pasal 10
Penggunaan
Keuangan
1.
Keuangan
digunakan untuk pembinaan organisasi
2.
Untuk
membiayai pelaksanaan program kerja
Pasal 11
Pemeriksaan
Keuangan dan Kekayaan
1.
Secara
berkala setiap akhir tahun anggaran
2.
Pada
akhir periode kepengurusan
3.
Sewaktu-waktu
apabila dianggap perlu
4.
Pemeriksaan
keuangan dan kekayaan dilakukan berdasarkan surat tugas dari ketua
5. Hasil
pemeriksaan keuangan dan kekayaan menjadi lampiran pada laporan umum dan
laporan akhir tahun.
BAB VI
PERUBAHAN
ANGGRAN RUMAH TANGGA
Pasal 12
Perubahan anggaran rumah tangga ditetapkan dan
disahkan oleh Rapat Anggota gugus dengan pertimbangan dari penasehat
BAB VII
PENUTUP
- Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga diatur dalam petunjuk pelaksanaan
- Anggaran Rumah Tangga ini ditetapkan pada pertemuan Guru-guru anggota KKG Gugus II Kecamatan Nunukan di Nunukan pada tanggal 8 September 2012
- Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di :
Nunukan
Tanggal : 08 September 2012
Ketua KKG Gugus II
Kecamatan Nunukan
ABD. WAHID, S.Pd
NIP. 19810805 200604 1 012
NIP. 19810805 200604 1 012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar